Alokasi dana keswadayaan masyarakat yang dialokasikan oleh pemerintah kota melalui anggaran pengembangan kelurahan merupakan berkah bagi BKM di 50 (lima puluh) kelurahan di kota Gorontalo. pengalokasian dana keswadayaan masyarakat inin dimaksudkan untuk meminimalisir usulan-usulan kegiatan musrenbang dan usulan yang tertuang dalam dokumen RPLP kelurahan yang belum terealisasi.
Teknis pelaksanaan kegiatan dana keswadayaan masyarakat yang diatur dalam petunjuk teknis sebagian besar mengacu pada ketentuan infrastruktur progrm KOTAKU, diantaranya adalah :
- Alokasi dana keswadayaan fokus pada prasarana dan sarana infrastruktur kelurahan
- Pelaksana kegiatan adalah panitia pelaksana yang dibentuk oleh BKM dilokasi kegiatan dengan melibatkan RT/RW di dalamnya
- Bendahara KSM adalah Bendahara kelurahan yang ditunjuk oleh pihak kelurahan
- Nilai swadaya masyarakat adalah sumbangan warga pada saat pelaksanaan pekerjaan yang di nilai dengan rupiah
Tantangan BKM dalam menjamin mutu dan kualitas hasil kegiatan infrastruktur dimulai dari (1) Pembentukan Panitia pelaksana kegiatan; (2) Penggalangan swadaya masyarakat, serta (3) pelaksanaan kegiatan. Tantangan ini juga merupakan tanggung jawab yang harus dibuktikan ke semua pihak khususnya ke pemerintah kota Gorontalo untuk lebih maraih trust bahwa BKM mampu mengelola kegiatan dengan baik dan benar.
di lokasi kelurahan kumuh seperti kelurahan ipilo dan biawu, lokasi kegiatan dana keswadayaan
masyarakat di arahkan ke lokasi deliniasi yang menjadi target pengurangan kumuh. Contohnya di kelurahan Biawu, kegiatan pembuatan jalan paving berada di lokasi deliniasi, selain berdampak positif pada pengurangan kumuh, kualitasnya juga baik. BKM, lurah dan LPM telah melakukan kolaborasi dalam berbagi peran untuk menyelesaikan permasalahan ditingkat kelurahan khususnya dalam kegiatan penanganan kumuh diwilayahnya. Dokumen RPLP telah dijadikan sebagai salah satu acuan dalam pengambilan keputusan.
Sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar